Profil Dinas

Dinas Perhubungan merupakan salah satu unsur pelaksanaan pemerintah daerah yang dipimpin langsung oleh kepala dinas dan bertanggung jawab langsung kepada bupati melalui sekretaris daerah untuk melaksanakan kewenangan otonomi daerah dengan dasar hokum pelaksanaan tugasnya berdasarkan undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang peraturan daerah.

Pada saat Kabupaten Kepulauan Meranti masih bergabung dengan Kabupaten Bengkalis, Dinas Perhubungan masih sebagai UPT Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis dan setelah terjadinya pemekaran pada tahun 2009 berulah terjadi pembentukan Dinas Perhubungan pindah kantor di Jalan Merbau dan pindah lagi di Jalan Diponegoro pada tahun 2012 dan baru memiliki Gedung tetap di Jalan Dorak Komplek Perkantoran Terpadu tahun 2014.

Uuntuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang diembannya, Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti didukung dengan sumber daya aparatur sebanyak 45 orang yang terdiri dari 28 orang Pegawai Negeri Sipil dan 17 CPNS. Selain sumber daya aparatur PNS dan CPNS guna membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti dibantu dengan tenaga yaitu tenaga honorer yang berjumlah 145 orang untuk membantu pelaksanaan tugas di lapangan.

 

 

-Opi-